KLHK Tuntaskan Penanganan Limbah B3 Medis dan Non Medis di Cirebon

Jakarta - KLHK Tuntaskan Penanganan Limbah B3 Medis dan Non Medis di Cirebon. Memasuki hari ketiga penangangan darurat limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) medis dan non medis di TPS liar Desa Panguragan Wetan, Kabupaten Cirebon, (23/12/2017), KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3), mengangkat 1 kontainer yang diduga limbah B3 medis dan non medis, dan 32 truk tanah terkontaminasi limbah domestik untuk dimusnahkan.

Dirjen PSLB3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, menyatakan, “Penanggulangan darurat pembuangan limbah B3 medis dan non medis ini dikawal KLHK sejak hari pertama (21/12/2017). Tindakan ini menjadi prioritas untuk mengantisipasi dampak pada kesehatan masyarakat, dan dilakukan setelah barang bukti diambil oleh pihak penegak hukum, serta KLHK mendapatkan ijin dari pengadilan”.
Rosa Vivien juga menghimbau masyarakat sekitar agar tidak bersentuhan/ kontak langsung dengan limbah medis tanpa alat pelindung diri, mengingat karakteristik yang infeksius, untuk mencegah terpaparnya limbah medis ke masyarakat.


Sementara, berdasarkan keterangan Sinta Saptarina Soemiarno, Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, pengangkatan limbah pada hari pertama terkumpul sebanyak 10 jumbo bag volume 1m3 atau 1 ton, untuk kemudian dikemas khusus dan diberi label sesuai ketentuan.

"Selanjutnya limbah dimasukan ke dalam satu truk kontainer khusus dan dikirim ke jasa pengolahan limbah B3 berizin. Limbah tersebut akan melalui serangkaian uji karakteristik untuk diketahui apakah infeksius, toksik dll.  Pemusnahan lebih lanjut dilakukan sesuai hasil uji tersebut", jelasnya.
Sinta juga menambahkan, ke-32 truk tanah/lahan yang terkontaminasi tersebut dimusnahkan secara insinerasi di jasa pengelola berizin. Sedangkan pada beberapa area yang diangkat limbahnya, dilakukan pengurugan dengan tanah bersih.

Penanganan limbah dilakukan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon, antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Korem  0620/SGJ, Kodim, Polsek, dan pengelola limbah lanjutan yang berizin, serta dukungan penduduk setempat.

Sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, tumpukan limbah yang tersisa di TPS liar ini merupakan tumpukan sampah domestik yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Dengan demikian,  menurut Rosa Vivien,  pada prinsipnya, pemulihan lingkungan hidup menjadi tanggung jawab pencemar atau pemilik limbah (polluter pay principle), sehingga ia berharap Pemerintah Kabupaten Cirebon dapat menjaga lokasi tersebut, agar tidak lagi menjadi pembuangan ilegal sampah dan limbah, oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Related

Peristiwa 4162638120958279418
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item