Gugatan PT RAPP Ditolak, KLHK Tegaskan Pentingnya PP Gambut

Jakarta - Gugatan PT RAPP Ditolak, KLHK Tegaskan Pentingnya PP Gambut. Dalam sidang putusan, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur menolak gugatan PT. Riau Andalan Pulp and Paper (Pemohon) melawan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Termohon), Kamis, (21/12/ 2017). 

“Permohonan dari pemohon (PT. RAPP) melalui surat no.101 untuk pembatalan SK. 5322 terkait Rencana Kerja Usaha dinyatakan tidak dapat diterima dari sisi hukum Fikfif Positif”, putus Hakim Ketua Oenan Pratiwi.


 Dalam persidangan PT RAPP menuntut pembatalan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.5322 tanggal 16 Oktober 2017, yang mewajibkan PT RAPP untuk merevisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 tahun periode tahun 2010-2019 di Provinsi Riau. 

Pemegang izin usaha yang areal kerjanya termasuk dalam ekosistem gambut, wajib melakukan Revisi RKU.

"Pemerintah menginginkan adanya komitmen pemegang izin, apa yang akan dilakukan untuk perlindungan dan pemulihan terhadap ekosistem gambut, serta pencegahan kebakaran kawasan gambut, semuanya itu dituangkan dalam RKU." tegas Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono.

Pengelolaan ekosistem gambut saat ini sudah sangat mendesak dilakukan. Apa yang dilakukan oleh KLHK melalui SK tersebut merupakan keputusan yang penting, harus dipatuhi agar sejalan dengan tujuan PP 57/2016 terkait perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.

Terkait putusan ini, mewakili segenap elemen KLHK, Bambang Hendroyono berterima kasih kepada Tuhan YME, dan kepada Majelis Hakim yang telah memutus dengan adil. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada pimpinan lembaga PTUN, MA, KY, para pakar dan aktivis lingkungan serta media yang mengikuti terus perkembangan proses 

Related

Peristiwa 5881037080253094912
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item