Pembangunan KPH Wujudkan Pengelolaan Hutan Lestari
https://www.jakartaforum.web.id/2017/11/pembangunan-kph-wujudkan-pengelolaan.html?m=0
Jakarta - Pembangunan KPH Wujudkan Pengelolaan Hutan Lestari. Pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) merupakan salah satu mandat UU.41 tahun 1999 tentang Kehutanan dalam mewujudkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan hutan lestari di seluruh kawasan hutan di Indonesia (Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi).
Sejak tahun 2009 telah ditetapkan wilayah KPH di seluruh Indonesia dan telah difasilitasi operasionalisasi pada 120 unit KPH. Dalam perkembangan berikutnya, sampai dengan tahun 2017, sudah ditetapkan unit KPH (KPHK, KPHL, KPHP) dan telah difasilitasi penyusunan dokumen Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan Hutan di 256 unit KPH, sedangkan tahun 2017 sedang berproses fasilitasi penyusunan RPHJP di 40 Unit KPH.
Pasca diterbitkannya Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sampai dengan November 2017 telah ditetapkan wilayah KPH di 24 provinsi, 4 provinsi mengajukan perubahan wilayah KPH, dan Provinsi Riau masih dalam tahapan Arahan Pencadangan. Sedangkan dalam pembentukan kelembagaan KPH mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 tahun 2017, 20 Provinsi yang telah mengesahkan Kelembagaan KPH melalui Peraturan Gubernur, 9 provinsi lainnya belum menetapkan kelembagaan UPTD KPH. Penetapan Personil Kepala KPH di 18 provinsi, 2 provinsi sebagian sudah ditunjuk kepala KPH; dan 9 provinsi belum ditunjuk kepala KPH, sedangkan pada beberapa provinsi masih ditunjuk sebagai koordinator KPH dan sebagian lainnya masih menunggu penetapan Pergub.
Dalam memperkuat operasionalisasi melalui pengarusutamaan kegiatan-kegiatan pengelolaan hutan pada KPH, Dalam kurun tahun 2017, KLHK telah menerbitkan beberapa Peraturan Menteri, antara lain: Permen LHK Nomor P.50/MenLHK-II/2016, Permen LHK Nomor P.81/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016, Permen LHK Nomor P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016, Permen LHK Nomor P.89/MENLHK/SETJEN/ /KUM.1/11/2016, serta Permen LHK NomorP.49/MENLHK/SETJEN/ /KUM.1/9/2017.
Sejalan dengan itu, upaya terus mendukung dan memperkuat operasionalisasi KPH terus dilakukan, saat ini secara regulasi sedang berproses penyusunan perubahan Peraturan Pemerintah No. 44/2004 tentang Perencanaan Kehutanan dan revisi PP.6/2007 Jo PP.3/2008 tentang Tata Hutan, Rencana Pengelolaan Hutan dan Pemanfaatan Hutan.
Dialog Antar Kementerian dalam bentuk Workshop yang berlangsung selama dua hari mulai 21 – 22 November di Jakarta ini, yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagai bentuk kerjasama Hibah Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan World Bank (Grant Agreement TF0A2104) dan DANIDA (Grant Agreement TF0A2858) melalui Project II Forest Invesment Program (FIP). Dialog ini bertujuan untuk membangun visi antar sektor untuk kebijakan, peraturan dan prosedur operasionalisasi KPH menuju pengelolaan hutan berkelanjutan.
Dengan melibatkan narasumber dari Kementerian LHK, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kementerian PUPR, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Nusa Tenggara Barat, hasil workshop dialog ini selanjutnya, akan menjadi bahan untuk dapat diimplementasikan pada 10 KPH terpilih di 8 Provinsi, yaitu KPH Wilayah IX Panyabungan (Prov. Sumut), KPH Unit XXII Tasik Besar Serkap (Prov. Riau), KPHP Tanah Laut (Prov. Kalsel), Balai KPH Rinjani Barat Pelangan Tastura dan Balai KPH Puncak Ngengas Batulanteh (Prov. NTB), KPH Dampelas dan KPH Dolago Tanggunung (Prov. Sulteng), KPH Unit VII Limau Sarolangun (Prov. Jambi), KPH Wil. XIII Lakitan-Bukit Cogong (Prov. Sumsel) dan KPH Kendilo (Prov. Kaltim).