KESEMPATAN TERAKHIR TERGUGAT JAWAB GUGATAN PENGGUGAT

Jakarta - KESEMPATAN TERAKHIR TERGUGAT JAWAB GUGATAN PENGGUGAT. Kesempatan Terakhir Tergugat Jawab Gugatan Penggugat. Sidang dengan penggugat Ong A kim, dkk kembali di gelar yang diketuai Roni Erry Saputro. Sidang dengan agenda jawaban tergugat dan sikap majelis hakim, Senin (27/11). pada akhirnya tergugat walikota Administrasi Jakarta Selatan melalui kuasa hukumnya menjawab apa yang menjadi gugatan penggugat (Ong A kim, dkk) pada kesempatan yang terakhir.

Formatur majelis hakim Oenoen Pratiwi, Roni Erry Saputro (Ketua), dan Tricahya Indra Permana.
Jawaban tergugat pada intinya menyatakan bahwa gugatan penggugat ascuur libel (kurang pihak) dan Kadaluarsa (tenggang waktu), sehingga tergugat dalam petitumnya agar majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau menolak gugatan penggugat seluruhnya.

Usai tergugat memberi jawaban dihadapan majelis hakim, sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela (Sikap Majelis Hakim). Dalam putusan sela majelis hakim mengabulkan masuk pihak ketiga (Tergugat II Intervensi) yaitu PT. Pelayaran Bahtera Adhiguna (Persero).

“Kuasa hukum penggugat apakah anda pekan depan akan menjawab dengan replik secara tertulis atau lisan, ucap Roni.
“saya beri kesempatan dulu kepada pihak tergugat II intervensi untuk menjawab gugatan kami yang mulia, kata Iqbal selaku kuasa hukum Ong A kim, dkk.

Kembali Ketua majelis hakim menanyakan kepada tergugat II intervensi,”Kapan anda akan menjawab gugatan penggugat, ucap Roni kepada kuasa hukum tergugat II intervensi.
“Satu minggu yang mulia, kata kuasa hukum tergugat II intervensi.

Lalu Ketua majelis hakim membacakan agenda sidang pekan depan dengan agenda jawaban pihak tergugat II intervensi PT. Pelayaran Bahtera Adhiguna (Persero), Senin 4 Desember 2017, dan sidang selesai dan di tutup.

Baca Juga : STATUS QUO WALIKOTA JAKARTA SELATAN, MAIN BONGKAR PEMUKIMAN WARGA

Ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Jln. Sentra Primer Jakarta timur, Senin (27/11)  usia sidang M. Iqbal mengatakan,”Kenapa saya tolak untuk replik kami dulu dan memberi kesempatan pada tergugat II intervensi untuk menjawab gugatan kami, karena saya ingin mempelajari dulu apa yang akan di jawab oleh tergugat II intervensi atas gugatan kami,” ucapnya.

Rozzy Fardian. SH, dan M. Iqbal Salim Kuasa Hukum.SH.MH. Ny. Ong A kim, dkk.
“menyangkut alasan tergugat dalam hal ini Walikota Jakarta yang mengatakan gugatan kami ascuur libel (kurang pihak) dan kadaluarsa (tenggang waktu) itu tidak benar, ucapnya lagi. 
“kalau dikatakan ascuur libel memang yang menerbitkan SP 1,2, dan 3 siapa ?  itukan Walikota (tergugat), memang ada selain Walikota, kalau memang ada berarti ada SP yang di sembunyikan dong, “dan kalau gugatan kami di anggap tenggang waktu kami gugat SP tersebut belum lewat 90 hari mengenai terbit SP itu, tegas Iqbal.

Ditambahkan Iqbal,”Bagaimana mengenai gugatan kami pada saat kami lagi gugat SP ke 2 tersebut, Walikota menerbitkan SP ke 3, SP ke 3 itu kan eksekusi (Pembongkaran), apakah mereka tidak menabrak hukum, apakah mereka menghargai badan peradilan, dan apakah itu tidak melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), cetusnya.

Sidang perkara No. 193/G/2017/PTUN Jakarta, antara Ny. Ong a Kim,dkk (Penggugat). Melawan Walikota Administrasi Jakarta selatan (Tergugat), dan PT. Pelayaran Bahtera Adhiguna (Tergugat II Intervensi) akan dilanjutkan, pada hari Senin 4 desember 2017 dengan agenda jawaban dari tergugat II intervensi. (edi/Jf)

Related

Hukum 6099986063394181023
jasa-laundry-kiloan
Ajang Berita
Menyajikan liputan isu sosial, teknologi, pangan, UMKM, dan gaya hidup lokal dengan artikel informatif, inspiratif, dan analisis mendalam.
www.ajangberita.web.id
Baca Sekarang    

catering-nasi-box
Jasa Bor Sumur Air Tanah
Saat Anda memerlukan solusi untuk masalah air tanah di rumah atau tempat usaha, kami siap membantu Anda.
solusi-air-tanah.com
Lihat Layanan    

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item