Kepala KUA Serang Baru : Nomor Akte Nikah Sarah Susanti Tidak tercatat, Tidak Ada di Register Kami
https://www.jakartaforum.web.id/2017/11/kepala-kua-serang-baru-nomor-akte-nikah.html
Jakarta - Kepala KUA Serang Baru : Nomor Akte Nikah Sarah Susanti Tidak tercatat, Tidak Ada di Register Kami. Sidang perkara Pemalsuan Buku Nikah dengan nomor perkara 1056/pin.b/2017/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan terdakwa Sarah Susanti mulai terbuka. Hal ini diketahui saat sidang agenda pembuktian dan pernyataan saksi-saksi pada sidang yang digelar hari Kamis (2/11).
Kepala KUA Serang Baru H.Asep Muhtar S.AG M.Si salah satu saksi yang hadir menjelaskan keabsahan buku nikah Sarah Susanti dengan Kombes Pol (Purn) Agus Maulana (Alm) tidak tercatat.
"Bahwa nomor akte nikah yang ada di buku nikah Sarah Susanti memang tidak tercatat. Tidak ada diregister kami. Nah, bahwa ada nomor akte nikah yang diakui Sarah Susanti, setelah di cek nomor itu atas nama orang lain", tuturnya usai menyampaikan keterangan dipersidangan.
Ia melanjutkan, "Nah, inikan mencatut nama KUA Serang Baru. Saya sudah melihat bentuk fisik buku nikah milik Sarah Susanti. Kalo melihat dari cover terlihat asli. Namun ada kejanggalan pada tanda tangan dan bentuk stempel KUA Serang Baru. Ini mencatut nama KUA Serang Baru", katanya.
Diungkapkannya, "tanda tangan Kepala KUA Serang Baru pun terlihat janggal. Selain itu, nama kepala KUA juga berbeda. Dibuku nikah Sarah nama kepala KUA nya DD. Suhono sedangkan yang asli Dede Suhono" tutur H.Asep Muhtar.
Bahkan, sambungnya, bentuk ukuran lingkar stempelnya juga terlihat berbeda. "Nih, coba lihat, berbedakan", imbuh Asep sambil menunjuk dan membandingkan bentuk stampel yang tertera dibuku nikah Sarah Susanti dan stempel buku nikah KUA Serang Baru lainnya.
Usai menjelaskan kejanggalan buku nikah Sarah Susanti, H.Asep Muhtar juga mengungkapkan ada sosok pria yang diperkirakan berumur 50 tahunan bernama Maryadi, memintanya melegalisir buku nikah milik Sarah Susanti. Namun H.Asep tidak mengindahkannya.
"Maryadi ketika itu meminta legalisir atas suruhan Sarah Susanti. Waktu itu juga ada bahasa uang rokok. Kalau buat ongkos sih ada", kata Asep mengutip pernyataan Maryadi kala itu.
Sayangnya, ketika awak media ingin cros cek (klarifikasi) pernyataan Kepala KUA Serang Baru H.Asep Muhtar S.AG M.Si kepada terdakwa Sarah Susanti tidak terealisasi. Sebab, usai sidang, Sarah Susanti beserta tim kuasa hukumnya terlihat terburu buru meninggalkan PN Jakarta Selatan. Namun dapat dipastikan bahwa mereka bukan altet olahraga jalan cepat. "Cepat sih jalannya tapi bukan atlet olahraga jalan cepat",tutur salah seorang awak media memperhatikan.(ef)