GUGATAN SETNOV HARUS DIPERBAIKI
https://www.jakartaforum.web.id/2017/10/gugatan-setnop-harus-diperbaiki_31.html
Jakarta - GUGATAN SETNOV HARUS DIPERBAIKI. Sidang Pemeriksaan Persiapan (Pempers), Selasa (31/10) dalam perkara No. 219/G/2017/ PTUN Jakarta antara Drs. Setya Novanto,Ak,M.M (Penggugat), melawan Direktur Jenderal Imigrasi KememenkumHAM (Tergugat) yang diketuai Oenoen Pratiwi haruslah tertunda beberapa jam. Sidang yang seharusnya di gelar pada pukul 10.00 wib di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada akhirnya baru digelar pada pukul 12.30 wib.
Gugatan Ketua DPR RI Setya Novanto terhadap Dirjen Imigrasi terkait surat No. IMI.5GR.02.05-3.0656 tertanggal 2 Oktober 2017 tentang Pencegahan Berpergian Keluar Negari dan Penarikan Sementara Paspor RI atas nama Setya Novanto itu atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga Setnop (Penggugat) terlibat dalam kasus mega proyek E-KTP.
![]() |
Subur MS (HUMAS PTUN Jakarta) |
Seusai sidang kuasa hukum Setnop tidak dapat mau berkomentar,” tidak ada klarifikasi “ jawab salah satu kuasa hukum yang pada saat itu berjumlah lima (5) orang. Namun pada akhirnya wartawan Jakarta Forum dan wartawan lainnya mencoba menemui hakim yang menyidang perkara ini,” Temui Humas saja,” ucap Tricahya Indra Permana salah satu anggota majelis hakim.
Dan kami diterima oleh Subur MS diruang kerjanya. Dalam keterangannya Subur mengatakan,” Yang pertama sesuai dengan hukum acara peradilan di PTUN sebelum sidang terbuka untuk umum dilakukan pemeriksaan persiapan sesuai pasal 63 Undang undang Peratun,” tegas Subur.
Lebih lanjut Subur mengatakan, Setelah saya dapat informasi bahwa hari ini adalah pemeriksaan persiapan pertama, tujuan dari pemeriksaan persiapan ini kewajiban pengadilan menyikapi untuk memberi masukan, nasehat kepada pihak penggugat agar memperbaiki gugatannya dan informasinya ada hal – hal yang harus di perbaiki kaitan gugatan dari penggugat, misalnya kekurangan pencantuman nama kuasa penggugat dan tentang identitas tergugat, hingga sidang di tunda pada minggu depan, ucapnya.
Tentang obyek gugatan penggugat (Setnop) tidak salah alamat menggugat Dirjen Imigrasi, kenapa tidak menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberi instruksi kepada Dirjen Imigrasi untuk menerbit surat pencekalan terhadap penggugat. Subur menyikapi,” Prinsifnya di peradilan TUN ini yang jadi tergugat adalah yang mengeluarkan keputusan (Subyek), dan ini obyeknya adalah surat yang ditandatangani oleh Direktur Wasdakim atas nama Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, karena ini atas nama dalam kontek hukum administrasi negara ini sifatnya mandat, jadi yang digugat adalah mandat Dirjen Imigrasi, kalau proses terbitnya surat ini berawal dari permohonan pihak KPK itu prosedur. Namun KPK sendiri akan membantu tergugat baik masalah bukti-bukti atas permohonan pencekalan terhadap penggugat atau sebagai saksi dalam proses persidangan nanti, papar Subur.
Sidang perkara No. 219/G/2017/ PTUN Jakarta antara Drs. Setya Novanto,Ak,M.M (Penggugat), melawan Direktur Jenderal Imigrasi KememenkumHAM (Tergugat) akan dilanjutkan pada Selasa 7 Nopember 2017 dengan agenda perbaikan gugatan. edi/Jf.