Bupati Mimika Diduga Gunakan Ijasah Palsu

Jakarta - Bupati Mimika Diduga Gunakan Ijasah Palsu. Bupati Mimika, Eltinus Omeleng di duga menggunakan ijasah palsu saat mendaftar sebagai Calon Bupati Mimika Periode2014 – 2019.

Menurut pengamat Pendidikan Nugroho, apa yang dilakukan Bupati Mimika adalah suatu tindak kejahatan. “Penggunaan ijasah palsu oleh Bupati Mimika, merupakan bentuk kejahatan yang tidak bisa dianggap remeh", tutur Nugroho


Ia menambahkan, sangat dimungkinkan si bupati akan melakukan kejahatan-kejahatan dalam bentuk lain, di lingkungan birokrasi yang dipimpinnya. Namun yang sudah pasti, mental koruptif melekat pada diri yang bersangkutan,”. Demikian kata Nugroho seperti yang dikutip dari nusantarapos.co (15/10)

Nugroho juga mengatakan, seharusnya Mendagri segera bertindak dengan mencopot Bupati Timika karena diduga melanggar pasal 263 KUHP, khususnya pada ketentuan ayat 2, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

“Ini warning bagi Mendagri untuk segera mengambil langkah dan sikap tegas, mencopot Eltinus. Apalagi salinan keputusan MA terkait hal tersebut sudah keluar. Mendagri harus merealisasikan keputusan MA tersebut,” Imbuhnya.

Terkait dugaan penggunaan ijasah palsu oleh Bupati Mimika, DPRD Mimika membentuk Pansus Hak Angket, melakukan penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu yang dituduhkan kepada Eltinus Omaleng, Bupati Mimika periode 2014 – 2019.

Dari penyelidikan Pansus Hak Angket tersebut terungkap, ijazah SMP Eltinus Omaleng dengan Nomor Seri :OA ob 0074657 tahun 1991, yang dikeluarkan oleh SLTP Negeri 9 Jayapura, dimana yang menanda tangani ijazah dimaksud adalah Dra. Yuyun Nariah, dimana dugaan sementara waktu itu, bahwasanya di duga Eltinus Omaleng bersekolahnya di SMP Yayasan Pendidikan 45, namun saat mengikuti ujian digabungkan dengan SMA Negeri 9 Jayapura.

Dari hasil penyelidikan Pansus Hak Angket DPRD Mimika yang berkunjung langsung dan berjumpa dengan Kepala Tata Usaha Yayasan Pendidikan 45 Jayapura pada 29 September 2016 di dapati keterangan dan informasi yang menunjukkan jelas bahwa ijazah SMP yang digunakan Eltinus Omaleng patut di duga adalah palsu atau di palsukan dengan mencatut nama sekolah dimaksud.

Dalam jawaban tertulisnya melalui surat Nomor : 421.3/101a/2016 tertanggal 1 Oktober 2016, Kepala Sekolah SMP Yayasan Pendidikan 45Jayapura, Sdr. Langgau, S.Pd, M.Pd menjelaskan bahwa Eltinus Omaleng tidak pernah bersekolah di SMP Negeri 9 Jayapura, dan bila melihat tahun kelulusan di ijazah yang mencantumkan tahun 1991, padahal tahun 1991 itu SMP tersebut belum ada.

Sementara itu, Kepsek SMP Yayasan Pendidikan 45 juga mengungkap kepalsuan lainnya dari ijazah yang digunakan Eltinus Omaleng untuk mendaftar adalah soal nama Kepala Sekolah yang menanda tangani Ijazah dimaksud. Nama Kepala Sekolah yang tanda tangan ijazah tertera Yuyun Nariah pada tahun 1991, sedangkan Yuyun Nariah baru menjabat sebagai Kepala Sekolah pada tahun 1993 dimana SMP Yayasan Pendidikan 45 Jayapura baru bergabung dalam pelaksanaan Ujian Akhir Nasional.

Kurang puas mendapatkan fakta otentik tentang kepalsuan ijazah SMP dan SMA yang digunakan Eltinus Omaleng saat mendaftar sebagai Calon Bupati Mimika Periode2014 – 2019, Pansus Hak Angket kembali menemui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua, dimana sesuai aturan saat mendaftar sebagai Calon Bupati semua ijazah yang dilampirkan wajib di legalisir oleh SKPD terkait sebagai bukti keabsahan. Dimana melalui surat bernomor : 420/1323 tertanggal 3 Oktober 2016 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi papua juga menguatkan bahwa ijazah yang digunakan oleh Eltinus Omaleng patut di duga palsu atau dipalsukan.

Menurut ahli hukum pidana Dr.Ali Yusran Gea.Mkn.MH mengatakan Putusan Mahkamah Agung dikangkangi Mendagri, sudah seharusnya sejak putusan diterbitkanMendagri harus melaksanakan pencopotan terhadap Bupati Mimika, apalagi putusan MA tersebut juga ada unsur pidananya, maka copot Bupatinya langsung dipidanakan dan jika perlu diusut tuntas ada tidak korupsinya,”Pungkasnya .(np./e)

Related

Hukum 5740925985686084758
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item