IPA Inginkan Revisi PP 79 Tahun 2010 dan Perlakuan Pajak
https://www.jakartaforum.web.id/2016/12/ipa-inginkan-revisi-pp-79-tahun-2010.html
Jakarta -IPA Inginkan Revisi PP 79 Tahun 2010 dan Perlakuan Pajak. Vakumnya industri migas tanah air yang diakibatkan rendahnya harga minyak dunia dua tahun terakhir, membuat organisasi nirlaba seperti IPA mendorong pemerintah untuk melakukan reformasi regulasi industri migas.
Melalui President Directornya, Christina Verchere, IPA juga meyakinkan pemerintah bahwa reformasi tersebut juga akan berpotensi membangkitkan industri migas Indonesia. "Reformasi peraturan dan kebijakan fiskal dalam negeri merupakan salah satu upaya yang diyakini dapat membangkitkan kembali industri migas di Indonesia", ungkap Christina Verchere saat jumpa pers pada Rapat Umum Tahunan IPA 2016 di Jakarta, (7/12).
Melalui President Directornya, Christina Verchere, IPA juga meyakinkan pemerintah bahwa reformasi tersebut juga akan berpotensi membangkitkan industri migas Indonesia. "Reformasi peraturan dan kebijakan fiskal dalam negeri merupakan salah satu upaya yang diyakini dapat membangkitkan kembali industri migas di Indonesia", ungkap Christina Verchere saat jumpa pers pada Rapat Umum Tahunan IPA 2016 di Jakarta, (7/12).
Christina Verchere juga mengungkapkan dalam hal ini, lPA dan Pemerintah Indonesia telah melakukan banyak diskusi dan pertemuan untuk membahas mengenai reformasi peraturan dan kebijakan fiskal sepanjang tahun 2016. “Ke depan, kami akan terus bersama Pemerintah untuk mencari formula dan implementasi yang tepat guna memperbaiki iklim investasi migas di Indonesia," tutur Christina yang saat itu ia didampingi Marjolijn Wajong (executive director), dan Tenny Wibowo (vice president).
Untuk itu sambungnya, menjadi penting dalam diskusi dengan pemerintah terutama terkait revisi PP 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, FGD terkait Tata Kelola Gas, Pengembangan Lapangan Laut Dalam, Penyederhanaan Perijinan, Implementasi Permen ESDM 38 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Nonmvensbnal, dan masukan untuk draft UU Migas yang baru.
Indonesian Petroleum Association (IPA) merupakan organisasi nirlaba yang didirikan pada 1972 dan merupakan kumpulan dari perusahaan-perusahaan minyak dan gas bumi di Indonesia.
Anggota IPA saat ini berjumlah 47 anggota perusahaan migas, 118 anggota perusahaan penunjang, dan hampir 1. 000 orang anggota professional migas.
Menurut keterangan tertulisnya, IPA didirikan untuk memastikan potensi hidrokarbon di Indonesia yang akan memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk investor dan pemerintah pada khususnya, dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Sebagai mitra pemerintah, IPA berfungsi memajukan industry hulu minyak dan gas bumi di Indonesia melalui penyusunan kebijakan yang tepat dan sekaligus memfasilitasi konsultasi, koordinasi, dan kerjasama di antara para pemangku kepentingan, pemerintah dan instansi-instansi Iainnya. (ef/JF)
Untuk itu sambungnya, menjadi penting dalam diskusi dengan pemerintah terutama terkait revisi PP 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, FGD terkait Tata Kelola Gas, Pengembangan Lapangan Laut Dalam, Penyederhanaan Perijinan, Implementasi Permen ESDM 38 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Nonmvensbnal, dan masukan untuk draft UU Migas yang baru.
Indonesian Petroleum Association (IPA) merupakan organisasi nirlaba yang didirikan pada 1972 dan merupakan kumpulan dari perusahaan-perusahaan minyak dan gas bumi di Indonesia.
Anggota IPA saat ini berjumlah 47 anggota perusahaan migas, 118 anggota perusahaan penunjang, dan hampir 1. 000 orang anggota professional migas.
Menurut keterangan tertulisnya, IPA didirikan untuk memastikan potensi hidrokarbon di Indonesia yang akan memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk investor dan pemerintah pada khususnya, dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Sebagai mitra pemerintah, IPA berfungsi memajukan industry hulu minyak dan gas bumi di Indonesia melalui penyusunan kebijakan yang tepat dan sekaligus memfasilitasi konsultasi, koordinasi, dan kerjasama di antara para pemangku kepentingan, pemerintah dan instansi-instansi Iainnya. (ef/JF)