Kronologi Pengusiran pesawat Hercules Malaysia di udara Natuna
https://www.jakartaforum.web.id/2016/06/kronologi-pengusiran-pesawat-hercules.html
INDONESIA
– MALAYSIA PERLU SEGERA LAKUKAN KONSULTASI
Jakarta - Pengusiran pesawat Hercules Malaysia di udara Natuna. Menyusul insiden pengusiran pesawat C-130 Hercules Malaysia oleh dua pesawat tempur F-16 TNI AU di atas Natuna (Indonesia) beberapa waktu lalu, mengindikasikan kedua negara (RI – Malaysia) perlu segera melakukan konsultasi dan koordinasi tentang penentuan batas-batas wilayah udara yang boleh dilintasi oleh pesawat negara kedua negara.
Seperti diketahui, bahwa pada Sabtu (26/6), TNI AU melakukan pengusiran terhadap pesawat milter TUDM (Tentara Udara Diraja Malaysia) jenis C130. Pengusiran terpaksa dilakukan , karena pesawat Hercules TUDM dengan tail number TUDM 12-30 itu, terdeteksi oleh radar TNI AU, yaitu satuan radar (Satrad) 212 Ranai dan Satrad 213 Tanjung Pinang melintas wilayah udara NKRI (Natuna) tanpa ijin.
Seperti diketahui, bahwa pada Sabtu (26/6), TNI AU melakukan pengusiran terhadap pesawat milter TUDM (Tentara Udara Diraja Malaysia) jenis C130. Pengusiran terpaksa dilakukan , karena pesawat Hercules TUDM dengan tail number TUDM 12-30 itu, terdeteksi oleh radar TNI AU, yaitu satuan radar (Satrad) 212 Ranai dan Satrad 213 Tanjung Pinang melintas wilayah udara NKRI (Natuna) tanpa ijin.
Pengusiran tersebut sempat mendapat respon pemerintah Malaysia, dimana menurut mereka pesawatnya tidak melanggar wilayah udara Indonesia di atas Natuna. Sementara dari pantauan radar TNI AU yang ada di Natuna dan Tanjung Pinang, jelas pesawat C-130 Hercules TUDM 30-12 ini telah memasuki wilayah udara Indonesia dan diidentifikasi sebagai lasa X (pesawat asing tidak mengantongi ijin) melintas wilayah udara NKRI.
Mencermati perbedaan pandangan ini, sudah saatnya kedua negara Indonesia – Malaysia, segera duduk bersama untuk melakukan konsultasi dan pembahasan mengenai koridor batas-batas wilayah udara yang diperbolehkan bagi pesawat negara (Indonesia mlaysia) melintas di atas Natuna. Konsultasi ini penting, karena sebenarya, aturan yang mengikat tentang ijin lintas bagi pesawat negara di atas Natuna sudah tertuang dalam perjanjian bilateral tahun 1982 tentang Rejim Hukum Negara Nusantara dan Hak-Hak Malaysia di ruang udara di atas laut teritorial peraian Nusantara dan wilayah Republik Indonesia antara Malaysia timur dan Malaysia barat.
Dalam pasal 8 perjanjian ini, hak akses dan komunikasi yang dapat dilaksanakan oleh pesawat udara negara meliputi hak lintas penerbangan tanpa terputus, cepat dan tidak terhalang melalui ruang udara di atas laut territorial, perairan nusantara dan wilayah Republik Indonesia yang terletak diantara Malaysia Timur dan Malaysia Barat. Dengan demikian, maka memang pesawat Malaysia apabila akan terbang untuk maksud tersebut tidak memerlukan clearance atau izin dari Indonesia, namun demikian kedua negara (RI-Malaysia) sampai saat ini belum melakukan kesepakatan tentang batas-batas wilayah udara yang disepakati sebagai lintas penerbangan dan manuver pesawat udara.
Dengan belum adanya kesepakatan ini, TNI AU berpandangan bahwa penerbangan pesawat C-130 Hercules TUDM 30-12 dapat dianggap sebagai pelanggaran udara.
Mencermati perbedaan pandangan ini, sudah saatnya kedua negara Indonesia – Malaysia, segera duduk bersama untuk melakukan konsultasi dan pembahasan mengenai koridor batas-batas wilayah udara yang diperbolehkan bagi pesawat negara (Indonesia mlaysia) melintas di atas Natuna. Konsultasi ini penting, karena sebenarya, aturan yang mengikat tentang ijin lintas bagi pesawat negara di atas Natuna sudah tertuang dalam perjanjian bilateral tahun 1982 tentang Rejim Hukum Negara Nusantara dan Hak-Hak Malaysia di ruang udara di atas laut teritorial peraian Nusantara dan wilayah Republik Indonesia antara Malaysia timur dan Malaysia barat.
Dalam pasal 8 perjanjian ini, hak akses dan komunikasi yang dapat dilaksanakan oleh pesawat udara negara meliputi hak lintas penerbangan tanpa terputus, cepat dan tidak terhalang melalui ruang udara di atas laut territorial, perairan nusantara dan wilayah Republik Indonesia yang terletak diantara Malaysia Timur dan Malaysia Barat. Dengan demikian, maka memang pesawat Malaysia apabila akan terbang untuk maksud tersebut tidak memerlukan clearance atau izin dari Indonesia, namun demikian kedua negara (RI-Malaysia) sampai saat ini belum melakukan kesepakatan tentang batas-batas wilayah udara yang disepakati sebagai lintas penerbangan dan manuver pesawat udara.
Dengan belum adanya kesepakatan ini, TNI AU berpandangan bahwa penerbangan pesawat C-130 Hercules TUDM 30-12 dapat dianggap sebagai pelanggaran udara.