KNTI, WALHI HADIRKAN DUA SAKSI AHLI
https://www.jakartaforum.web.id/2016/03/knti-walhi-hadirkan-dua-saksi-ahli.html
Jakarta - KNTI, WALHI HADIRKAN DUA SAKSI AHLI. Sidang lanjutan gugatan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) di gelar di PTUN dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. Sidang Kamis (3/3/2016) penggugat (KNTI dan WALHI) menghadirkan dua saksi ahli diantaranya, Alan Koropitan dan Subandono keduanya adalah ahli oceanografi, dan keduanya adalah pejabat di lingkungan pejabat Kementerian Kelautan Perikanan (KKP).
Sementara itu, sidang gugatan reklamasi Teluk Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Muhamad Taher dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengatakan dua saksi itu adalah ahli oceanografi dan pejabat Kementerian Kelautan Perikanan (KKP). Alan Koropitan, oceanografer Institut Pertanian Bogor, menjelaskan dampak reklamasi terhadap lingkungan. Sementara Subandono, Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menjelaskan prosedur izin reklamasi yang dilanggar.
Sementara itu, sidang gugatan reklamasi Teluk Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Muhamad Taher dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengatakan dua saksi itu adalah ahli oceanografi dan pejabat Kementerian Kelautan Perikanan (KKP). Alan Koropitan, oceanografer Institut Pertanian Bogor, menjelaskan dampak reklamasi terhadap lingkungan. Sementara Subandono, Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menjelaskan prosedur izin reklamasi yang dilanggar.
Muhamad Taher dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengatakan,“dengan menghadirkan ahli ini agar semua terang benderang terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Pemprov DKI. Bahwa banyak hal yang ditabrak terkait undang-undang," ungkap Muhamad Taher
Taher bersikukuh izin reklamasi Teluk Jakarta seharusnya dikeluarkan oleh pemerintah pusat yakni Kementerian Kelautan Perikanan. Sebab, kawasan ini termasuk wilayah strategis nasional. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri KKP tentang izin reklamasi.
Sidang, Kamis (3/3/2016) pada hari itu di hadiri oleh massa yang mendukung pembangunan reklamsi teluk Jakarta dan massa yang kontra terhadap pembangunan reklamasi teluk Jakarta, dari pihak pendukung mengatasnamakan Nelayan Asli Tradisional Muara Angke dan dari yang kontra mengatasnamakan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, sehingga aparat dari Polres Jakarta Timur dan Polsek Cakung Jakarta Timur bersiaga penuh untuk mengantisipasi terjadinya bentrok antar dua pendukung.
Sidang dalam perkara No. 193/G/LH/2015/PTUN Jakarta antara Gobang.DKK. Dan Yayasan Wahana LIngkungan Hidup Indonesia. sebagai penggugat. Melawan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta selaku tergugat I ddiwakili Hara dari Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, dan PT. Samudra Wisesa selaku tergugat II intervensi memberi kuasa pada Ibnu Akhyat. SH.
Sidang yang di ketuai Adhi Budhi Sulistyo akan di lanjutkan pada dua pekan yang datang Kamis 17 Maret 2016 dengan agenda Tambahan Bukti Para pihak dan Ahli dari tergugat II intervensi. edi/Jf