Pemerintah dan DPR Segera Revisi UU Pilkada Tahap ke 2 Pada 2017

video-shooting-dan-fotografi
Video Shooting & Fotografi
Jasa video shooting dan fotografi untuk momen terbaik Anda.
0813-1615-8974
Info Lengkap
Jakarta - Pemerintah dan DPR Segera Revisi UU Pilkada Tahap ke 2 Pada 2017. Untuk mensukseskan Pilkada 2017 dan mengantisipasi masalah masalah yang akan muncul, Pemerintah dan DPR segera membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 yang mengatur pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Revisi UU Pilkada disiapkan mengejar Pilkada Serentak tahap kedua pada 2017. Sekarang kita tidak punya waktu lama. Maret ini harus sudah kita bahas dengan DPR. Bulan April atau Mei bisa langsung digunakan,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Sumarsono dalam diskusi dengan media yang bertajuk “Menggagas Revisi UU Pilkada yang Lebih Demokratis” di Gedung A Kemdagri, Jakarta, Rabu (24/2).


Draf revisi yang diajukan terdiri dari 9 poin pokok, draf revisi telah selesai dan selanjutnya disampaikan terlebih dahulu dimintakan persetujian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Tanggal 26 Februari kita serahkan. Substansi kita sudah diskusikan dengan Komisi II DPR. Saya punya keyakinan ini cepat selesai,” ujarnya

Dia mengemukakan, bakal terjadi sejumlah perbedaan pandangan dengan DPR menyangkut materi revisi. “Seperti menyangkut terkait dengan keharusan anggota DPR, DPD, DPRD maupun PNS kalau ditetapkan sebagai calon yang tidak harus berhenti. Tapi kita sulit berhadapan dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi),” ujarnya.

Sedangkan hal lain, menurutya, yaitu rencana pemberian sanksi bagi partai politik (parpol) yang tidak mengajukan pasangan calon. “Kemudian mereka (DPR) menolak diberikan sanksi. Karena hak parpol mencalonkan atau tidak. Dalam posisi inilah akan ada perbedaan dengan DPR, itu wajar dalam dinamika pembahasan,” ucapnya.

Seperti diketahui, revisi UU Pilkada memang menjadi usul inisiatif pemerintah. Artinya, draf revisi disiapkan pemerintah lalu dibahas dengan DPR.

“Sebenarnya kenapa pemerintah yang diminta revisi, karena mereka (DPR) hindari berdebat di awal. Kalau pemerintah sudah punya draf, maka perdebatannya di akhir. Memang tarik menariknya pasti nanti beberapa isu yang akan kita revisi ini kan menyangkut hal-hal yang menggangu mereka,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini yang turut menjadi pembicara dalam diskusi tersebut.

Meski begitu, dia optimistis pembahasan revisi tidak memakan waktu lama. Sebab, metode pembahasan dengan menggunakan cluster isu per isu. Menurutnya, revisi sepatutnya segera diselesaikan. “Karena KPU masih perlu aturan pelaksanaan seperti menyusun Peraturan KPU,” ujarnya.

Pada bagian lain, dia mendukung rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melaksanakan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal secara serentak. Pemilu Nasional untuk memilih Anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden. Sementara Pemilu Lokal untuk pemilihan Anggota DPRD serta kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi hingga kabupaten/ kota.

Akan tetapi, dia mengusulkan agar dibentuknya satu regulasi khusus mengenai hal tersebut. “Peran penataan regulasi pemilu ada di Kemdagri. Harusnya 2017 sudah ada produk pemilu. Kita perlu satu UU Pemilu untuk menjaga sinkronisasi dan harmonisasi aturan,” pungkasnya.

Related

Peristiwa 3067186376483221576
jasa-laundry-kiloan
Ajang Berita
Menyajikan liputan isu sosial, teknologi, pangan, UMKM, dan gaya hidup lokal dengan artikel informatif, inspiratif, dan analisis mendalam.
www.ajangberita.web.id
Baca Sekarang

catering-nasi-box
Jasa Bor Sumur Air Tanah
Saat Anda memerlukan solusi untuk masalah air tanah di rumah atau tempat usaha, kami siap membantu Anda.
bor-sumur-air-tanah.blogspot.com
Lihat Layanan

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item